BULELENG -TARGETNUSA.COM _
Sengketa lahan eks SDN 2 Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada persidangan yang dibuka untuk umum, pada hari Rabu 12 Oktober 2021.
Putusan tersebut dimenangkan oleh Made Astawa dengan putusan Nomor. 79/Pdt/PN/Singaraja yang menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00887, Desa Gunungsari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang memiliki luas, 2.130 m², dinyatakan sah milik Made Astawa oleh Majelis Hakim.
Ni Nyoman Armini, SH., CPCLE., dan tim di Law Office PAR & PARTNERS, Selaku lawyer dari Made Astawa pada hari Rabu (13/10/2021),saat ditemui oleh awak media mengatakan masih menunggu sifatnya.
“Tetapi dengan adanya putusan dari Majelis Hakim menyatakan seluruh gugatan dari Ketut Pastika (perbekel Gunungsari) ditolak oleh Majelis Hakim secara keseluruhan”, tutur Komang Armini.
Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Pengacara murah senyum ini, kami merasa puas
dan sudah menunjukkan rasa keadilan bagi klien kami.
“Selama ini klien kami merasa di intimidasi, nah dengan adanya putusan ini sudah terang benderang”, lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Armini, dengan adanya putusan ini, pemerintah desa (Perbekel) harus lebih memperhatikan masyarakatnya, jangan lagi masyarakat dibuat alat.
“Desa Gungsari sari ini sangat indah masyarakatnya sangat Cool jangan lagi masyarakatnya dibuat ajang dan berikanlah berita yang benar”, ujar Armini.
Selanjutnya batas untuk upaya banding, sampai hari Senin tanggal 1 Nopember 2021 bulan depan. (Red-TN)