DENPASAR – TARGETNUSA.COM _
Penerbangan Internasional I Gusti Ngurah Rai , Bali telah dibuka kembali oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, pada hari Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam konferansi pers di terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi wakil Gubernur Bali Cok Ace mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata lantaran risiko Covid-19 rendah dan berada di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO.
“Penerapan kebijakan ini dibuka prinsip timbal balik atau reciprocal”, kata Koster.
Wisata mancanegara yang akan masuk ke Bali harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yaitu, sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi Love Bali.
Setelah sampai di Bandara Ngurai Bali Wisatawan wajib mengikutiuji swab PCR dan selama menunggu hasil swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar.
“Bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani isolasi,” beber Koster.
Lebih lanjut kata koster, bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
“Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel, tidak boleh keluar hotel”, kata Koster.
Dan dihari ke 4 dimasa karantina wisatawan di swab PCR lagi, bila hasilnya menunjukkan pasitif, gejala ringan dan berat maka wisatawan tersebut dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan eh Pemerintah Provinsi Bali.
“Namun, bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata yang ada di Bali”, jelaanya.
Terkait pembiayaan semua itu menjadi tanggung jawab wisatawan.
Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE. (Red- TN)