DENPASAR – TARGETNUSA.COM _
Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 51 (lima puluh satu) pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu dari tanggal 1 September sampai 11 Oktober 2021 dengan jumlah 36 kasus.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.,S.IK.,M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Losa Lusiano Araujo, S.IK. menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari semua pelaku berupa Ganja 1.181 gram (1kg), sabu 175,6 gram, Extacy 211 butir dan tembakau sintetis 4,62 gram.
“Ada enam kasus dengan barang bukti besar, salah satunya pasangan suami istri asal Jakarta yang saat diamankan memiliki sabu seberat 42,46 gram ditangkap dijalan Juwet Sari Densel,” Ungkap Kapolresta Denpasar.
Kemudian ada pelaku Ruliff (18) dan Faris (23) Tkp jalan Kawasan Pecatu Kutsel dengan barang bukti 1 kg ganja kering, Teguh (42) Tkp Jl Pulau Bungin Denpasar Selatan dari pelaku diamankan sabu seberat 59,02 gram dan 117 butir ektasi’.
Haryono (27) ditangkap di jalan Pura Demak Denbar dengan barang bukti dari tangan pelaku berupa Sabu 15,99 gram dan 25 butir ektasi, Ryan (25) yang berprofesi sebagai buruh diamankan di Jl Alam Sari Denpasar Barat dari pelaku disita Sabu 25,92 gram dan Benny (30) di TKP Jl Glogor Carik Denpasar Selatan dengan 25 Butir extacy.
Menurut dari daerah asalnya dari jawa 32 orang, Bali 17 orang, NTB 1 orang dan Ambon 1 orang, peran dari pelaku sebagai kurir dan bandara.
“Modus Operandi para pelaku yaitu Menyimpan, Mengantar / menempel Narkotika dimana mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi,” Jelas Kombes Jansen Avitus.
Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red-TN)