BULELENG – BALI _
Polisi amankan puluhan Balok kayu jenis sonokeling dari rumah salah satu warga di banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pengaman puluhan kayu Sonokeling tersebut berdasarkan dari laporan warga ke Polsek Seririt pada hari Minggu 24 Oktober 202, bahwa ada kayu hutan berjenis Sonokeling di rumah Ketut Darmawan.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Seririt Kompol Gede Juli. S.IP., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan. SH. MH., untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Seririt di dampingi TNI dan Warga menuju ke rumah Ketut Darmawanan dan melakukan penggeledahan.
“Di rumah Darmawan ditemukan sembilan batang balok kayu sonokeling tanpa dokumen”, kata Kapolsek Seririt Gede Juli.
Lalu, lanjut Gede Juli, anggota melanjutkan penggeledahan di sekitaran rumah Darmawan, tepatnya di kebun belakang rumah Ketut Darmawan.
“Disitu ditemukan tumpukan kayu sonokeling yang diduga hasil penebangan hutan sebanyak 35 batang kayu jenis sonokeling’, ucapnya.
Dari hasil interogasi dari Darmana, kayu tersebut milik Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45).
Ketiga pemilik kayu sonokeling, diduga melanggar pasal pasal 82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat (1) huruf C pasal 12 huruf M, UU RI nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000”, lanjut Gede Juli.
Kini Ketut Darmawan CS, barang buktinya berada di Mako Polsek Seririt guna mengikuti proses lebih lanjut. (Red-TN)