BULELENG – BALI _
Perang terhadap narkoba bukan hanya semboyaan belaka, terbukti dengan diamankannya pemesan tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang oleh SatResnarkoba Polres Buleleng.
Penangkapan terhadap pemesan tembakau gorila berawal dari informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman alamat dan nomer Hp yang tertera pada paket.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota SatResnarkoba Polres Buleleng membuntuti pengiriman paket ke alamat yang sudah tertera di paket tersebut.
“Saat pemesan barang haram tersebut menerima pesanannya maka anggota langsung menagkapnya”, tutur KBO Resnarkoba IPTU Choiril.
Pemesan paket diketahui bernama Made Jeki Swarimbawa Putrawan Alias Jeki, (25), dari tangan Made Jeki petugas mengamankan paket tiga klip plastik yang duduga berisi tembakau sintetis (tembakau gorila).
Lanjut IPTU Choiril, Setelah dilakukan penangkapan, petugas lanjut melakukan penggeledahan terhadap Made Jeki dan mengamankan satu buah Hp merk Oppo warna hitam, kotak besi merk Hello Kitty warna merah putih, sebuah gulungan kertas rokok dan 1 (satu) bungkus tembakau merk Violin.
Lalu petugas melanjutkan pengembangan terhadap Jeki, dari pengembangan petugas mengamankan Panji Setiawan Alias Panji, (23), alamat Perum Geriya Permai Pemaron Buleleng.
“Panji ditangkap saat mengambil pesanannya di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Jln. Gajah Mada Singaraja”, jelas Choiril.
Dari tangan Panji petugas mengamankan paket
sebuah barang pengahrum ruangan merk Stella yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastic klip berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika sintesis.
“Berat masing-masing Kode A 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dan Kode B 5,02 gram brutto (4,43 gram netto) dengan berat total 10,04 gram brutto (8,86 gram netto)”, lanjutnya.
Tidak berhenti disitu petugas terus mengembangkan dan menggali keterangan dari Panji. Alhasil petugas mendapatkan pengakuan dari Panji kalau barang tersebut salah satunya milik Wisnu Surya Putra Alias Wisnu.
Akhirnya tim SatNarkoba melakukan pengejaran terhadap Wisnu Surya Putra ke rumahnya yang beralamatkankan di Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Gadung I Nomor 4 Dusun Bangah Desa Panji Sukasada.
“Wisnu Surya Putra diamankan dirumahnya dan mengakui barang tersebut dibeli secara patungan”, terangnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Buleleng sambil menunggu proses lebih lanjut (Red-TN)