SURABAYA , JATIM –
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus penjualan obyek tanah di wilayah Tambak Pring / Tambak Dalam Kel. Asemrowo Surabaya yang bukan miliknya.
“AWD (56) sebagai tersangka penjual obyek tanah seluas 2200 M2, tanpa izin pemiliknya diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, (22/2/2022).
Tersangka AWD melakukan penjualan obyek tanah tersebut sejak tahun 2017. Sebelumnya, Ia mengkapling obyek tanah menjadi 22 kapling terlebih dulu kemudian dijual ke orang lain tanpa diketahui pemiliknya yang syah, lanjutnya.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak diketahui bahwa pemilik obyek tanah di Jl. Tambak Dalam Surabaya ini memiliki Surat Hak Milik (SHM).
Namun, tersangka ADW telah memalsukan surat-surat obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual-beli di notaris dimana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual-beli obyek tanah tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.
“Akibat kejadian yang dilakukan oleh tersangka AWD ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 M,”terang Kapolres Tanjung Perak.
Atas perbuatannya,kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Red-TN)





