TARGETNUSA.COM -DENPASAR BALI | David James Taylor (DJT) warga negara asing berkebangsaan Inggris 6 tahun silam tepatnya 17 Agustus 2016 melakakan pembunuhan terhadap seorang anggota Polisi di depan Hotel Pullman Kuta Dadung Bali.
Kepala Kantor Hukum dan Ham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan,
DJT melakukan Pembunuhan terhadap seorang anggota polisi bersama temannya SC warga negara Australia.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Sementara SC dijatuhi
hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, sudah bebas lebih awal dan telah dideportasi pada tahun 2020 tahun lalu,” jelasnya
Kini DJT pun bebas dari masa hukumannya pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
DJT langsung dijemput oleh petugas Imigrasi kelas l Khusus TPI Ngurah Rai
Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
“Setelah melalui pemeriksaan dan
melengkapi berkas, DJT akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta,” beber Jamaruli
DJT di deportasi ke negara asalnya menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955.
“DJT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan,” ujar Jamaruli Manihuruk. (Red-TN)