TARGETNUSA.COM – DENPASAR BALI |
Penyerahan sertifikat secara simbolis dari Menteri Hukum dan HAM kepada Gubernur Provinsi Bali serta beberapa perwakilan dari penerima sertifikat Kekayaan Intelektual di Gedung Ksirarnawa Art Center Jumat (5/2/20211).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly, Staf Khusus Menteri Ian Siagian, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Freddy Haris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Perwakilan Bupati dan Walikota di Provinsi Bali, Para Penerima Sertifikat Kekayaan Intelektual, serta para undangan lainnya.
Kegiatan yang mengambil tema “Menggali Potensi Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”. Tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah peserta kegiatan di dalam gedung dimana semua para tamu undangan sudah melalui swab test atau rapid antigen sebelumnya.
Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali ini merupakan apresiasi terhadap pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual dari para pelaku industri kreatif di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam sambutanya menyampaikan
jumlah permohonan Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali pada tahun 2020 sejumlah 112 permohonan.
Dengan rincian 16 Permohonan Pendaftaran Hak Cipta, 2 Permohonan Pendaftaran Paten, 61 Permohonan Pendaftaran Merk, 4 Permohonan Pendaftaran Disain Industri dan 19 Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional.
Selama bulan Januari 2021, jumlah
permohonan KI melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali ada 13 (tiga belas) permohonan, dengan perincian 10 (sepuluh) Permohonan Pendaftaran Merk dan 3 (tiga)
Permohonan Pendaftaran Desain Industri.
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual
juga menyampaikan kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Beliau juga menyampaikan prioritas program DJKI pada tahun 2021 yaitu
“Kekayaan Intelektual Komunal” untuk mewujudkan pembangunan paten yang lebih tepat dan terarah serta menghasilkan inovasi baru dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster juga memberikan sambutannya yang menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta jajaran atas antensi khusus kepada masyarakat Bali untuk perlindungan hukum berupa sertifikat Kekayaan Intelektual terhadap warisan budaya leluhur yang wajib untuk dijaga serta dilestarikan.
Beliau juga berharap melalui pengakuan Hak Kekayaan Intelektual terhadap kearifan lokal ini, Bali mampu bangkit
dan produktif di tengah pandemi Covid-19 ini yang menurunkan perekonomian Bali. (Red-TN)