TARGETNUSA.COM | BANGLI BALI – Tiga tersangka pengguna narkoba diamankan, ketika Polres Bangli menggelar operasi antik selama dua pekan yang digelar sejak 9 sampai 30 Agustus 2020 bulan lalu.
Pertama oknum cleaning cervis pemkab Klungkung yang di ketahu bernama I Wayan Suitha Yasa (27), als Gamot. Diamankan polisi saat melintas di jalan raya Banjar Pulasari, Desa Peninjoan, Tembuku Bangli Sabtu (15/8/2020) bulan lalu.
Gamol di buntuti petugas hingga sampai TKP. Setelah digeledah, pria 27 tahun asal Banjar Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung itu rupanya benar, telah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaketnya.
“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil operasi antik yang dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 9 hingga 30 Agustus lalu,”kata Kasatnarkoba Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (4/9/2020).
Menurut Sudarma, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di wilayah Klungkung, lalu beralih ke Pulasari guna bertemu dengan temannya.
“Kami buntuti dari Klungkung sampai Pulasari. Di sana kami hentikan lalu geledah,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.
Sementara pengakuan tersangka, dirinya memiliki sabu – sabu tersebut untuk digunakan sendiri. Tersangka mengaku sudah empat bulan memakai sabu – sabu. Alasannya untuk menahan rasa sakit di kakinya akibat benjolan.
Selain Gamot, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya. Yakni I Wayan Raya Yasa alias Maong (26) dan rekannya, I Putu Wikiana (19). Keduanya diringkus di halaman parkir PT. Bank Perkreditan Rakyat di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (9/8/2020) lalu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milik tersangka Maong.
Dari pengakuan, Maong yang berprofesi sebagai tukang ukir sanggah, mengaku sudah hampir empat bulan ini mengkonsumsi sabu. Alasannya supaya kuat begadang saat mwlakukan pekerjaan mengukir. Hal serupa juga diakui oleh rekannya.
Ketiganya disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
“Semua keterangan tersangka masih kami dalami,” pungkas Nyoman Sudarma.
Dan saat ini Ketiga tersangkan mendeka. Dj jeruji besi Polres Bangli sambil menunggu proses lebih lanjut.
Editor : AS. Hanafi
Sumber : Polres Bangli