TargetNusa | Bangli – Operasi Patuh Lempuyang 2020 merupakan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari mengedepankan kegiatan preemtif, dengan tidak mengesampingkan tindakan persuasive atau penegakan hukum jika ditemui pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan.
Dari data yang disampaikan Kasat Lantas Polres Bangli, AKP. I Ketut Sukadana, S.H selama pelaksanaan Operasi Patuh pihak Kepolisian menindak 369 pelanggar yang dihitung secara kumulatif selama operasi.
“Selama 14 hari kami menindak sebanyak 369 pelanggar diantaranya diberikan tilang sebanyak 104 pelanggar dan teguran sebanyak 265 pelanggar,” ujarnya.
Kasat Lantas menuturkan dari sekian pelanggaran yang berhasil ditindak jenis pelanggaran yang paling mendominasi diantaranya tidak menggunakan Helm sebanyak 45 pelanggar, diikuti dengan pelanggaran arus lalulintas sebanyak 41 pelanggaran.
“Kami memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan diantaranyua tidak menggunakan Helm dan melawan arus lalulintas,” imbuhnya.
Selain itu AKP. I Ketut Sukadana, S.H tetap menambahkan walaupun Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini berakhir namun dirinya tetap menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalulintas terutama penggunaan helm dan tidak melawan arus.
“Kami tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memperhatikan keselamatan diri dengan mematuhi aturan berlalintas, jadikan diri sebagai pelopor keselamatan berlalulintas,” tandasnya.
Editor : Ngakan Udiana
Sumber : Humas Polres Bangli