Unit Reskrim Polsek Kintamani Dan Satreskrim Polres Bangli Berhasil Ungkap Pencurian Di Toko Elektronik Delta Penelokan

oleh -434 views

TargetNusa | Bangli – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kintamani dan Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pindana pencurian di sebuah toko elektronik Delta Penelokan di Banjar Batur Tengah, Kintamani Bangli. Tersangka berhasil diringkus kurang dari sehari setelah laporan dari korban diterima.

Kejadian tersebut baru diketahui pads Senin (3/8) pukul 08.30 wita berlanjut dilaporkan ke Polsek Kintamani. Dari keterangan korban atau pelapor, I Nyoman Windia (50) dari Batur Tengah, barang yang hilang berupa satu buah HP merk Samsung dan uang tunai  Rp.3.000.000,-.

Dikatakan, saat itu pukul 08.30 wita pelapor membuka dan masuk ke dalam toko. Dia melihat jendela toko dalam keadaan terbuka, selanjutnya pelapor memeriksa seputaran toko dan mendapati laci tempat menyimpan uang  terbuka. “Setelah di cek uang kurang lebih sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah yang ada di dalam laci sudah tidak ada,” sebut Kapolsek Kintamani, Kompol. I Made Raka Sugita, S.H., M.H didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi, S.H pada Selasa (4/8).

Selain uang tunai, satu buah HP yang sebelumnya diletakan diatas meja toko juga hilang. Hasil penyelidikan di TKP dan keterangan para saksi, tersangka berhasil diamankan tak kurang dari sehari setelah laporan diterima. Ya, tersangka atas nama Fatoni Puspito (29) asal Jombang, Jawa Timur berhasil dibekuk ditempatnya bekerja di Jalan Sentanu Nomor 18 Denpasar, pukul 16.00 wita.

“Barang bukti hasil curian kami amankan di kos tersangka Jalan Gunung Andakasa, Gang Tegal Dukuh IX Nomor 7 Denpasar. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polsek Kintamani,” jelas AKP. Sulhadi, S.H didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol. I Made Raka Sugita, S.H., M.H.

Dari interogasi, tersangka beraksi sendiri dengan mencongkel jendela toko bagian belakang. Dia sejatinya sering ke toko tersebut lantaran merupakan sales barang elektronik yang sering menawarkan barangnya ke TKP.

Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. “Alasannya karena kepepet kebutuhan ekonomi. Gajinya sebagai sales kurang mencukupi,” pungkas Kapolsek Kintamani, Kompol. I Made Raka Sugita, S.H., M.H.

Editor    : Ngakan Udiana
Sumber : Humas Polres Bangli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *