Polres Badung Terjunkan 79 Personil Amankan Jalannya Eksekusi Lahan

oleh -304 views

TARGETNUSA.COM, Badung Bali || Puluhan personil Polres Badung memberikan penjagaan terhadap pelaksanaan Eksekusi diatas lahan tanah kosong dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Eksekusi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Tercatat pemegang Hak atas nama Haji Syahril HS, berlangsung aman dan lancar. Kamis, (30/01), pagi pukul 10.30 wita.

Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, SH mengatakan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Denpasar yang dilaksanakan pada hari  Rabu, (30/1/2020) ini sudah melalui proses hukum, namun sebagai penanggung jawab Kamtibmas yang kondusif, pihaknya wajib menjaga, kondisi rasa aman dan nyaman bagi kedua belah pihak.

Pembacaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1880 K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 64/PDT/2017/PTDps. tanggal 26 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 692/Pdt.G/2015/PN.Dps_ tanggal 16 Januari 2017. putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Sara, SH hanya dihadiri tergugat dari BPN Badung ( Gede yama andrika, kadek Apsariani) dan disaksikan oleh Pemohon eksekusi yang di kuasakan kepada Sujianto, SH, M.Hum, dan l Putu Windu Semara Putra, SH. Para Advokat/Penasehat Hukum yang bergabung pada Kantor Advocates & Legal Consultans ” AHMAD RIYADH U.B,Ph Di berkantor di Surabaya.

“kita tidak ada keberpihakan dari salah satu pihak baik pemohon maupun  termohon eksekusi, murni memberikan pengamanan agar berlangsung aman dan lancar,” papar Kompol Suana usai memberikan pengarahan kepada seluruh peserta apel baik bagi mereka yang akan melaksanakan eksekusi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Badung Kompol Sindar Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam  dan para perwira baik dari Polsek Kuta Utara maupun dari Polres Badung serta puluhan personil Polres Badung dan Polsek Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kelod  I Made wistawan, SE
serta dua orang dari BPN Badung sebagai pihak tergugat

Selama kegiatan berlangsung, hingga pembongkaran sebuah kamar mandi dan sebuah rumah dari kayu berjalan aman dan lancar. (TN/Ash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.