TARGETNUSA.COM – Dua kali Dewan Pers (DP) absen dari panggilan sidang gugatan yang dilayangkan organisasi Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.
Prof. Dr. H. Dudung SH., MH., salah satu kuasa hukum IMO-Indonesia menyesalkan ketidakhadiran Dewan Pers yang seharusnya taat hukum sehingga menjadi panutan masyarakat pers Indonesia.
“Ketidakhadiran Dewan Pers selama dua kali di sidang gugatan IMO-Indonesia jadi contoh buruk masyarakat pers Indonesia,” ujar Dudung di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2018.
Tjandra Setiadji, SH., MH., yang juga kuasa hukum IMO-Indonesia juga menyayangkan mangkirnya Dewan Pers untuk kedua kali.
Menurut Tjandra, seharusnya Dewan Pers patuh kepada hukum acara.
“Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada publik terkait persoalan gugatan IMO-Indonesia,” jelas Tjandra.
Gugatan yang dilayangkan IMO-Indonesia kepada Dewan Pers terkait surat Dewan Pers bernomer 371/DP/K/VII/2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers pada 26 Juli 2018. Dalam surat itu, Dewan Pers menyertakan nama IMO-Indonesia.
Surat Dewan Pers itu ditembuskan ke seluruh instansi dari tingkat pusat hingga daerah. Pasca surat DP beredar, seluruh DPW IMO-Indonesia, secara nasional, menginginkan ada pemulihan nama baik organisasi. Akhirnya, Gugatan pun dilayangkan kepada Dewan Pers.
Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan, pihaknya tidak turut serta dan memberikan arahan dalam aksi yang dipertentangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 4 Juli 2018.
“Mengingat IMO-Indonesia adalah organisasi baru yang sedang fokus pada konsolidasi dan berkeinginan menjadi organisasi yang taat aturan. IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh dan memperkeruh situasi,” jelas Yakub.
Gugatan terhadap Dewan Pers, menurut Yakub menjadi langkah pertama. Pihaknya juga akan menyiapkan langkah lain terkait upaya beberapa pihak yang melakukan kegiatan organisasi secara tidak benar. (Target)