TARGETNUSA.COM – Denpasar Bali |Masih tingginya tingkat penularan Covid19 di Indonesia, begitu pula munculnya klaster baru, maka Pemprov Bali mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 mendatang.Gubernur Bali Dr.I Wayan Koster menjelaskan hal itu kepada awak Media di Gedung Jayasabha, selasa(15/12).Hadir dalam jumpa Pers saat itu, Kabiro Humas dan Kadishub Prov.Bali I Gede Wayan Samsi. Menurut dia, terbitnya Surat Edaran ini dalam rangka untuk mencegah penularannya, berkaitan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.Disamping itu SE itu juga dalam rangka tatanan Era Baru guna mengantisipasi kerumunan banyak orang dalam suasana perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Disebutkan,hari-hari tertentu pengendalian bagus, tingkat kesembuhan tinggi, dan kematian rendah maka kepercayaan publik akan meningkat,” tambah Gubernur.
SE Nomor 2021 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak.
“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur.
SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Gubernur menambahkan, siapapun yang berkunjung ke Bali harus mengikuti surat Edaran itu, pengunjung maupun masyarakat yang ada di Bali selamat.
“Di posisi sekarang sebenarnya cukup baik, angka kesembuhan, tertinggi nomer 2 di Indonesia. Tapi kasus barunya masih dinamis. Kita harus upayakan terus,” jelasnya.
Koster menyatakan, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta, citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. (Red-TN)