TARGETNUSA.COM -Denpasar |Penyegelan gedung SMA PGRI 2 Denpasar oleh pembina sekaligus pemilik lahan sekolah. Drs. I Gusti Made Djawi, pada 25 November 2020 lalu, melalui Kuasa Hukumnya I Gusti Ngurah Artana
Menuntut agar sekolah mengadakan pemilihan kepala sekolah yang baru.
Menurut I Gusti Made Djawi masa jabatan Kepala Sekolah Komang Arta Saputra sudah berakhir pada Februari 2020.
Kepala SMA PGRI 2 Denpasar, I Komang Arta Saputra, S.Pd,M.Pd., akhirnya buka suara kalau dirinya di sekolah hanyalah sebagai pelaksana saja.
“Kami disini hanya sebagai pelaksana dan kami siap diganti kapan saja, namun itu semua ada mekanismenya,” kata Komang Arta Saputra kepada media TargetNusa, Kamis (10/12/2020).
Kalau pihak sekolah ingin memberhetikan saya ya… harus punya dasar, kata Komang Saputra.
Lebih lanjut, “SK kami yang di keluarkan pada tahun 2016 lalu, tidak ada berlaku sampai tanggal sekian, jadi sepanjang tidak ada pengganti dan sepanjang belum di cabut maka sekolah tidak boleh berhenti,” lanjut Komang Saputra.
Selama SK baru belum turun maka kami terus melanjutkan sampai SK baru turun.
“Nah kalau SK baru sudah turun dan dinyatakan saya di ganti maka saya harus mundur,” tegasnya.
Komang Arta Saputra berharap kepada Pembina, sekolah yang sudah berjalan dengan baik agar dapat dibangun bersama – sama.
“Dimana yang perlu diperbaiki dalam upaya memajukan sekolah ayo kita perbaiki bersama,” ajak Saputra.
Sebagai manusia saya selaku pemimpin di sekolah ini, yaaa wajar kalau ada kekurangan. Nah, dibagian mana yang kurang dan perlu di perbaiki mari kita perbaiki, lanjutnya.
“Skarang saya masih menerima surat pengantar dari Yayasan yang menyatakan kalau saya masih menjabat sebagai kepala sekolah sampai dengan turunnya SK yang baru,” jelas Komang Saputra yang juga sebagai Ketua PGRI Provinsi Bali.
Sementra menurut Madiadnyana selaku Ketua YPLP Kota Denpasar di konfirmasi terpisah, terkait tuntutan I Gusti Made Djawi sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun sampai saat ini masih belum menemukan titik temu, karena tuntutan dari pihak Made Djawi terlalu berlebihan sehingga pihak sekolah tidak menyetujuinya.
Seperti yang sudah beredar di beberapa media. Penyegelan dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan ‘Tanah ini Hak Milik Doktorandus I Gusti Made Djawi’ serta menuntut agar kepala sekolah aktif berhenti dari jabatannya dan di ganti.
“Kita bekerja harus sesuai dengan aturan, kalau kita bekerja tidak sesuai dengan aturan malah kita yang salah,” kata Madiadnyana.
Siapa saja boleh mengusulkan untuk pergantian kepala sekolah tapi harus sesuai dengan aturan yang sudah ada, lanjut Madiadnyana kepada media Target Nusa.
Dalam aturannya jabatan kepala sekolah bila sudah menjabat dua periode bisa diperpanjang selama satu tahun, apa bila kepala sekolah tersebut berprestasi.
“Untuk dipilih menjadi Ketua PGRI tidak gampang, harus punya prestasi dan kepala SMA PGRI 2 Denpasar sudah berprestasi makanya terpilh sebagai Ketua PGRI,” jelasnya. (Red-TN)