Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Kuta Selatan

oleh -481 views

TargetNusa.Com, Badung –
Sepasang Kekasih diciduk Polisi Kuta Selatan, lantaran terlibat pencurian sepeda motor di beberapa lokasi diwilayah hukum Polresta Denpasar.

Pelaku menjalin hubungan sudah setahun dan dalam perjalanannya sepasang kekasih tersebut yang diketahui bernama, Noksan Nataniel alias Jack (48) dan Ni Putu Septemi (19), melakukan pencurian motor dan barang elektronik.

Kasus Curanmor tersebut terungkap, ketika polisi mendapat laporan dari korban berinisial AHJ (21), pada Minggu (8/4), bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di Jln Pantai Bingin, Kuta Selatan Tiba – tiba hilang.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem saat menunjukan pelaku curanmor beserta barang buktinya mengatakan, Anggota ResKim Polsek kuta Selatan saat melakukan Penyelidikan diketahuilah anak dari Pelaku sedang mengendarai motor hasil curian bapaknya, lalu polisi melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut, ternyata motor tanpa plat tersebut dapat dari bapaknya.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata plat nomornya di simpan dalam jok, dan anak ini mengaku mendapat sepeda motornya dari bapaknya yakni Jack (Pelaku),” ucapnya di Mapolsek Kuta Selatan. Senin (9/4) siang.

Kemudian, polisi mencari keberadaan tempat tinggal pelaku, dan Polisi berhasil menangkap pelaku bersama kekasihnya di sebuah kos – kosan di Jalan Raya Uluwatu ll, Gang Bambu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

“Kedua pasangan ini, saat melakukan aksinya selalu berboncengan. Ketika Jack ini mengambil motor korban, Putu Septemi mengendarai motor pelaku. Jack mengaku pada kekasihnya bekerja sebagai debt collector. Selain itu, Jack ini menipu kekasihnya mengatakan dirinya masih bujang. Padahal sudah punya anak dan istri”, kata Patrem kepada awak media Senin (9/04).

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pasangan kekasih ini melakukan aksi curamornya sudah berjalan selama satu bulan, di 4 TKP yang berbeda di wilayah Hukum Denpasar.

“Dari pengakuan pelaku sudah 4 kali melakukan aksinya (Curanmor). Kini sepasan kekasih tersebut ditahan di mako Polsek Kuta Selatan beserta barang buktinya.

Pelaku ancam pasal 363 ayat (1), KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

– han –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *