RADUNG BALI, Targetnusa.com –
Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Segmen 4 (Jimbaran Hijau–Jimbaran) yang berlokasi di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Camat Kuta Selatan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT.,M.H., Kamis (20/8/2026).
Kegiatan musyawarah ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas tanah yang terdampak pembangunan.
“Musyawarah menjadi wadah bagi para pihak untuk menyampaikan informasi, pandangan, serta memperoleh penjelasan terkait proses dan bentuk ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Wayan Sukiana.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut hadir dan mengikuti jalannya musyawarah.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menjadi bagian dari komitmen dalam mendukung kelancaran proses pengadaan tanah melalui koordinasi, pendampingan, serta pemberian informasi pertanahan kepada para pihak yang berkepentingan.
Melalui pelaksanaan musyawarah yang terbuka dan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Segmen 4 (Jimbaran Hijau–Jimbaran) dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak terkait.
” Kami, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terus berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan tetap mengedepankan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Red/TN)





