Sidang Panitia Pemeriksaan A atas Tanah adalah Tahapan Krusial Sebelum Penerbitan Sertipikat

oleh -12 views
Oplus_131072

BADUNG BALI, Targetnusa.com –
Pelaksanaan sidang Panitia Pemeriksaan A oleh BPN adalah tahapan krusial dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah untuk memverifikasi data fisik dan yuridis.

Sidang ini bertujuan mencocokkan dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan, memastikan tidak ada sengketa, dan memenuhi persyaratan hukum sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.N., kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

“Pelaksanaan sidang Panitia Pemeriksaan A atas tanah telah dilaksanakan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” kata Wayan Sukiana, dan ini sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penetapan dan penegasan hak atas tanah.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur panitia, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait guna melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis secara langsung di lapangan.

“Melalui sidang ini, dilakukan pencocokan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lokasi,” lanjutnya, sekaligus menggali keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

Ia juga menyampaikan hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

I Wayan Sukiana juga berharap proses administrasi pertanahan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya. (Red/TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *