Tabanan
Jajaran Reskrim Posek Pupuan dan Polres Tabanan berhasil menangkap Pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di 3 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan.
Pelaku bernama Kadek Agus Hermanjaya, (36) tahun asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Demikian kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra,S.I.K., M.H., saat merelease kasus pencurian dengan kekerasan/jambret yang terjadi di 3 TKP di wilayah hukum Polres Tabanan. Senin 4 Juli 2022, di depan lobby Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta, S.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.
“Penangkapan terhadap pelaku jambret tersebut berawal dari kejadian yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Ni Nyoman Bidani, 34 tahun, asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan pada hari Minggu,26 Juni 2022, pukul 09.00 Wita”, jelas Ranefli Dian Candra.
Saat itu, Korban Ni Nyoman Bidani sedang naik kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7873 HG datang dari pasar dibuntuti oleh pelaku ditengah perjalanan, perhiasan korban berupa kalung langsung dijambret oleh pelaku.
“Saat kejadian korban melakukan perlawanan dan berteriak Jambret, akhirnya pelaku terjatuh”, kata Kapolres Tabanan sembari mengatakan saat itu juga salah satu warga datang dan melakukan penendangan terhadap pelaku yang kemudian melarikan diri ke wilayah perkebunan warga.
Kemudian korban melapor ke Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan yang datang ke TKP di Banjar Dinas Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.
korban menyampaikan pelaku menggunakan kendaraan Scoopy warna hitam DK 4112 ACR dengan ciri-ciri berbadan kekar, menggunakan jaket Hoodie warna abu abu-abu.
“Dengan kesigapan anggota, pelaku jambret kemudian berhasil ditangkap”,ujar Ranefli Dian Candra.
Saat ini pelaku dijebloskan ke dalam jeruji besi beserta barang bukti hasil kejahatannya sambil menunggu proses selanjutnya. (Red-TN)