Pelaku Penipuan Pohon Sengon Diciduk Polisi

oleh -1,020 views

Sumberjambe, Jember –
Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan pohon sengon dengan modus menjual pohon yang bukan miliknya.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH., membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku dengan inisial (SLM), asal Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pohon sengon dengan kerugian uang sebesar Rp.3.300.000 milik korban M.Sultonul (42) warga Desa Sumber Jati Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Dijelaskan Kapolsek kejadian bermula pada tanggal 31 Maret 2021, pelaku menawarkan kayu sengon miliknya sebanyak 114 pohon kepada korban.

“Pelaku menjanjikan 3 hari lagi kayu tersebut akan dipotong dan akan dikirim ke gudang penggergajian kayu milik korban dgn syarat korban harus membayar uang DP dulu sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi transaksi”, tutur Kapolsek Sumber Jambe.

Namun lanjut Kapolsek, sampai saat ini pohon sengon tersebut masih belum dikirim ke gudang.

“Sehingga korban mendatangi lokasi pohon sengon dengan maksud untuk menebang, namun ternyata pohon sengon yg dijual oleh pelaku bukan milik pelaku namun milik orang lain”, tambahnya.

Terkait dengan kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Sumberjambe.

“Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sumberjambe menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku”, jelas Istiono selaku Kapolsek Sumber Jambe melalui keterangan Pers tertulis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 subspasal 372 KUHP. (Red -TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *