DENPASAR – BALI _
Selama bulan Oktober 2021 Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 29 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar, Jansen Avitus Panjaitan saat Release pada hari Selasa (2/11/2021).
“Sat reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus dengan 41 orang tersangka,” Kata Kombes Jansen.
Dari 29 kasus tersebut terdiri dari 3 kasus Curat, 3 kasus Curas, 3 kasus Curanmor, 11 kasus Cusa, 1 kasus Uang Palsu, 6 Kasus Judi Online dan 2 kasus Prostitusi Online.
“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan ada 9 (Sembilan) orang Residivis, satu orang kasus Curat, delapan orang kasus Begal dengan 13 (tigabelas) TKP dan 2 (dua) TKP,” Ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Lebih lanjut kata Jansen, pelaku tersebut terbanyak berasal dari NTT, yaitu 17 orang, dari Bali 14 orang dan dari jawa 10 orang.
Para tersangka dituntut dengan Pasal 363 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, 303 KUHP dan 296 KUHP. (Red-TN)





