TABANAN – TargetNusa.com ||Keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Tabanan mengungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada Awal September 2021 berkat Kerja keras yang patut diapresiasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra S.H. ,
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos dalam siaran persnya
mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya pelaku I Kadek Prahadita, alias Manuh, 28 tahun, asal Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.
“Terduga tertangkap pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 dijalan Perumahan Mandung, Kerambitan Kabupaten Tabanan. Dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu 0,25 (nol koma dua lima ) gram Bruto atau 0,15 ( nol koma lima belas ) gram”, jelas Nengah Sudiarta, Jumat 10/9/2021.
Selain itu, lanjut Kabag Ops Polres Tabanan, disita juga 1 buah handphone dan Satu unit sepeda motor.
“Pelaku sebagai pemakai”, ungkap Kabag Ops Polres Tabanan didampingi Kasat ResNarkoba dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.
Kasus kedua Terduga Kadek Bayu Sumadana, alias Bayu, 26 th, asal Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 3 September 2021 jalan by pass Ir. Soekarno , Kediri , Kabupaten Tabanan.
Terduga kedapatan memiliki satu klip plastik didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu, terlilit plaster Kuning di dalam pembungkus Rokok In Mild, dengan berat 0, 40 gram bruto atau 0,34 gram netto.
Kemudian di Tkp 2 di depan rumah terduga di Kawasan Banjar Munggu, Mengwi Kabupaten Badung.
“Petugas menemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket sabu, dengan berat 5,29 gram bruto atau 3,63 gram netto”, bebernya.
Uang kertas pecahan 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipa kaca, satu buah tutup botol yang berisi lubang, dua buah Pipet plastik dan 1 buah korek gas juga ditemukan dirumah pelaku Kadek Bayu Sumadana.
“Peran pelaku Kadek Bayu Sumadana alias Bayu sebagai peluncur atau pengedar”, Ungkap Kabag Ops Polres Tabanan.
Sedangkan di sebelah kanan Kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 pukul 06.00 wita telah diamankan terduga I Wayan Sudarmayasa alias Mamo asal Geluntung, Marga, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan terduga 10 buah klip plastik didalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat keseluruhan 2,48 (dua koma empat delapan) gram bruto atau 1,48 gram, dan satu buah handphone warna hitam sebagai barang bukti.
“Terduga I Wayan Sudarmayasa alias Mamo juga sebagai Pengedar”, jelasnya.
Terduga pelaku diancam dengan pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar rupiah. (Red-TN)