TARGETNUSA.COM – Denpasar Bali |Pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021, sekira Pukul 10.20 Wita telah berlangsung kegiatan Patroli Gabungan Polresta Denpasar bersama Instansi Terkait, dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Kota Denpasar yang diikuti oleh Forkopimda Denpasar
Kegiatan tersebut menyasar Masyarakat umum yang tidak mematuhi prokes,tempat makan/angkringan/restauran/mini market/mall/Swalayan/pertokoan dan tempat usaha/keramaian lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dengan mengambil rute
- Jalan Gunung Agung-Jalan Setia Budi -Jalan Sutomo -Jalan Gajah Mada – Jalan Sutoyo ( lokasi Tiara Dewata) -Jalan Sudirman – Jalan Cok Tresna – Jalan Moh Yamin – Jalan Raya Puputan ( GRaPARI Telkomsel) – Jalan Dewi Sartika – Jalan Teuku Umar ( Level 21 ) – Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradatta – Jl. Gunung Agung Kembali ke Mapolresta Denpasar.
Tempat usaha yang diberikan himbauan yaitu Apotek Adhi Guna
Tiara Dewata Jl. Sutoyo Denpasar.
Grapari Renon Jl. Raya Puputan, Renon Denpasar
Level 21 Mall Jl. Teuku Umar,
Petugas Memberikan himbauan/teguran dengan pengeras suara terkait pelaksanaan PPKM Darurat
Dalam operasional agar selalu menerapkan 50 % WFO dengan prokes ketat, membatasi jumlah pengunjung hanya 50%, agar melampirkan absensi karyawan yang bekerja. Apabila tidak dilaksanakan akan segera ditindak lanjuti akan dilakukan tindakan tegas bahkan sampai penyegelan dan pencabutan ijin. (Red-TN)