Ketua DPD ASITA Bali Tak Mengakui Adanya Surat Pembekuan Terhadap Dirinya

oleh -618 views

TARGETNUSA.COM | DENPASAR BALI – 
Ketut Ardana selaku ketua DPD ASITA Provinsi Bali tidak mengakui dengan adanya surat keputusan pembekuan terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh ASITA Pusat. Dengan surat keputusan Nomer ; 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 yang di keluarkan pada tanggal 30 Juli 2020 lalu.

Menurutnya, Ketut Ardana saat dikonfirmasi, Selasa (13/10) melalui sambungan telepon menyampaikan masih sah sebagai Ketua jika lihat dari AD/ART organisasi.

Disana dijelaskan, ketua bisa diganti apa bila Ketua mengundurkan diri dan berhalangan tetap.

“Sedang saya waktu itu tidak pernah mengundurkan diri dan sampai sekarang saya juga sehat-sehat saja,” terangnya Ketut Ardana

Kalaupun dirinya ada kesalahan, seharusnya dilakukan info lisan maupun tulisan berupa surat peringatan. Lanjut Ardan kepada wartawan melalui via telepon.

“Bukan semerta-merta langsung memberikan surat pembekuan. Lagian Plt yang disampaikan juga bertentangan dalam AD/ART yang mana seharusnya Wakil Ketualah yang berhak menjadi Plt,” kata Ardana.

Awal permasalahan terjadi tatkala dirinya mengajukan hak untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepada Ketum yang lama maupun baru. Tambahnya.

“Hingga saat ini, LPJ Ketum lama dan baru pun yang notabene ibu Rusmiati adalah mantan Sekjen saat itu, belum memberikan LPJ seutuhnya. Hanya pada tahun 2017 hingga 2018 dan itupun banyak terjadi kejanggalan,” imbuhnya.

Ketua Umum DPP ASITA Dr. N. Rusmiati, M.Si saat di hubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp, menyampaikan untuk menghubungi Wakil Ketua Umum Budijanto Ardiansjah.

Budijanto membenarkan surat keputusan tentang Pembekuan kepengurusan DPD ASITA Bali.

“Secara legalitas Ketua dan Sekretaris DPD Bali memang sudah tidak berhak menduduki posisinya,” kata Budi

Budi menegaskan, jika memang pengurus DPD Bali paham organisasi, seharusnya mengetahui kondisi yang terjadi sekarang.

Disinggung perihal surat peringatan yang tidak pernah diberikan, ditegaskan Budi memang tidak perlu. Menurutnya, pelanggaran tersebut tergolong luar biasa.

“Hal itulah dasar kami untuk langsung memberikan tindakan tegas. Apalagi mereka juga memberikan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPP,” jelas Budi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP ASITA.

Editor : AS. Hanafi
Reportase : Hanafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *