Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten yang Beraksi di 9 TKP, Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangli

oleh -316 views

TARGETNUSA.COM, Bangli – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di 9 TKP berinisial PBA (30th) berhasil ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli dan Jajaran.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat jumpa pers di Loby Mapoplres Bangli siang ini, Selasa (28/1). Dihadapan awak media perwira berpangkat melati dua ini mengatakan pelaku PBA ditangkap dengan barang bukti berupa enam unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah STNK serta tiga buah kunci palsu atau kunci duplikat.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat, berbekal informasi tersebut tim gabungan Polres Bangli, Polsek Bangli dan Polsek Susut melakukan pencarian dan bertemu si pembeli kendaraan tersebut dan si pembeli mengatakan bahwa motor tersebut di beli dari tersangka PBA, kemudian tim melakukkan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan ditempat kosnya di daerah Sidan Gianyar pada hari Kamis (23/1).

“Pelaku yang berasal dari Karangasem ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Bangli, Klungkung, Denpasar dan Gianyar,”ujarnya

Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat yang dia beli dari pedagang kunci, lima kendaraan diataranya di curi di wilayah Bangli sedangkan empat unit lainnya di wilayah Gianyar, Klungkung dan Denpasar.

Kapolres juga menambahkan kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual secara online dan dijajakan melalui media sosial,“Pelaku mengaku hasil dari tindak kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi,” ujar Kapolres.

Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TN/ASH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.