TargetNusa.Com, Kuta selatan – Pelaku pencurian sepeda motor spesialis kunci nyantol Iif Irfansyah (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Pelaku yang berasal dari Indramayu Jawa Barat berada di Bali suda 3 tahun dan indekost di Mahendradata, Gang Kubu Bias 1, No 3 Denpasar, melakukan pencurian sepeda motor khusus kunci nyantol sudah di 5 (lima) TKP dan hasil curiannya dijual melalui sosial media (Facebook).
“Sebelum menjual hasil curiannya pelaku mengganti plat nomernya terlebih dahulu, lalu ditawarkan melalui Facebook”, jelas Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, Selasa (22/5/2018) di Mapolsek kepada awak media.
Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya berfariasi dari harga dua juta rupiah sampai tiga juta rupiah.
Pelaku pasang foto sepeda motornya di grup Facebook jual beli dan disertakan juga nomer kontak.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan sepeda motornya hilang dirumahnya di Jalan Bukit Darma, Jimbaran, Kuta Selatan pada 21 Mei 2018.
Dengan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP.
Dari tempat kejadian ditemukanlah sebuah sepeda motor matic E 3777 SL yang tidak diketahui pemiliknya, kuat dugaan motor tersebut milik pelaku.
Selang satu jam benar pelaku turun dari ojek online untuk mengbil motor tersebut. Saat itu juga anggota meringkus pelaku dan diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Akhirnya pelaku diminta untuk menunjukkan lokasi yang di curinya namun pelaku berusaha untuk kabur, anggota berhasil melumpuhkan pelaku dengan cara ditembak kaki kanannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Target)