TargetNusa.Com, Denpar, Bali – Sabtu (5/5), pukul 22.30 wita, tim opsnal ResKrim Polsek Denpasar Barat mengamankan
Andri Eko Susanto (28) asal Jepara yang tinggal di Jalan Padang Getas No12, Banjar Balon, Padangsambean Kaja.
Andri Eko Susanto diamankan lantaran membawa 1 (satu) klip plastik yang diduga obat putihan (obat koplo) di Jalan Mahendradata, tepatnya di lokasi pameran dagang dan industri.
Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan barang tersebut beli dari Gede Marjana (36) asal Desa Panglatan, Banjar Kajanan, Buleleng.
Dari Gede Marjana Polisi juga mengamankan BB 10 plastik klip kecil yg berisi 100 butir pil putihan / pil koplo yg ditaruh didalam pembungkus Rokok Dunhil hitam yg ditaruh dilahan kosong samping kosan.
Gede Marjana ternyata tidak sendirian, ada temannya yaitu Irfan Efendi (31), asalJember, Jalan Tegal Dukuh Selatan.
Semua barang tersebut dudapat dari seseorang yg mengaku bernama Rahman yang sampai saat ini masih Rahman masih dalam pengejaran Polisi.
Kini ke tiga tersangka mendekam di Mako Polsek Denpasar Barat sambil menunggu Proses lebih lanjut. (Target)