Empat Pelajar Pengguna Tembakaou Gorila Diciduk Polisi

oleh -323 views

TARGETNUSA .COM, Denpasar – SatRes Narkoba  Polresta Denpasar berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila. Keempat tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Apriono (16 ), pelajar, alamat tinggal Jl.Gunung Muria  ,Denpasar Barat, ditangkap di, Jl.Gunung Talang Denpasar Barat, Senin (19/3), pukul 19.30 wita, dengan barang bukti Lima linting tembakau gorila dengan berat bersih 0.27 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda diketahui bernama Apriyono, yang biasa menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, terhadap pelaku pada hari senin tanggal 19 maret  2018 jam 19.30 wita di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Petugas melakukan pengintaian terhadao tersangka  Apriyono, akhirnya tersangka berhasil  diamankan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima linting tembakau gorila dengan berat bersih 0,27 gram.

Pelaku  mengaku Barang haram tersebut dikasih oleh seseorng bernama Yoni, dan  Apriyono mengaku menggunakan tembakau gorila  sejak satu bulan yang lalu dan belum pernah di Hukum.

Berikut Yoni, (17), seorang  pelajar,  tinggal Jl. Batan Bengkel ,Mengwi Badung juga  di ciduk petugas pada Selasa (20/3), pukul 14.30 wita. Dengan barang bukti dua puluh paket tembakau gorila, berat bersih 282 gram.

Penangkapan Yoni berawal dari penagkapan tersangka Apriyono kemudian petugas melakukan pengembangan, kemudia pada hari Selasa (20/3) pukul 14.30 wita tersangka Yoni  berhasil diamankan petugas, di Jl Batan Bengkel Mengwi Badung , dari tangan tersangka Yoni, petugas juga mengamankan barng bukti dua puluh tembakao gorila dengan berat bersih 282 gram.

Raja,(17), pelajar,  tinggal di Jl Bedahulu, Denpasar Utara.
Juga diamankan pada Senin (19/3), pukul 18.45 wita, di Jl. Suli, Denpasar Utara, dengan barang bukti lima linting tembakau gorila  seberat 0,22 gram.

Raja pun diamankan atas  informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari selasa(19/3) pukul 18.45 wita Raja diamankan di Jln. Suli Denpasar Utara, dari tangan tersangka didapat Barang Bukti berupa lima linting tembakau gorila dengan berat bersih 0,22 gram.
Dan Raja mengaku mendapat sabu dari Risky.

Begitu juga Risky, (17) pelajar, alamat Jln. Gunung Talang Denpasar Barat, tak luput dari pengejaran petugas ResKrim Polresta Denpasar.

Senin (19/3), pukul 19.30 wita, Risky pun tertangkap di Jln. Gunung Talang Denpasar Barat dengan barang bukti delapan paket tembakau gorila berat bersih 0,46 gram.

Tersangka Risky tertangkap Selasa (19/3) juga  berawal dari penangkapan tersanka Raja, lalu petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan terhadap Raja. Kemudian Risky di ciduk Jln. Gunung Talang Denpasar Barat.

Dari tangan Risky polisi menemukan Barang Bukti berupa delapan tembakau gorila dengàn berat bersih 0,46 gram. Tersangka Risky mengaku mendapat tembakau gorila dari Yony, tersangka mengaku mengunakan tembakau gorila sejak lima bulan yang lalu.

Keempat tersangka kini diamankan di Mako Polresta Denpasar beserta Barang buktinya sambil menunggu proses hukum yang membelitnya.

  – han –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.