TARGETNUSA.COM, Kutsel Badung – Dua orang warga NTT Danil Dangi Kaka (32), asal Mareha, Desa Tanjung Karoso Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya NTT, yang tinggal di Jalan Ambengan Gang Subur Jimbaran dan Agustinus (32), asal Desa Alena Longa, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya NTT. Harus berurusan dengan pihak kepolisian Kuta Selatan.
Danil Dangi Kaka dan Agustinus diduga telah melakukan penganiayaan kepada Melkianus Malolende (32), asal Kampung Wannu Wawi, Desa Wuu Toto, Kecamatan Wewewa, Sumba Barat Daya NTT, di sebuah bedeng Jalan Taman Ambengan Jimbaran.
Menurut keterangan, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena salah paham.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem mengatakan, “Kedua Pelaku sebelum melakukan penganiayaan terhadap sikorban terlebih dulu menenggak minuman beralkohol”.
Sebelumya Unit ResKrim Polsek Kuta Selatan melakukan Pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan berpindah- pindah tempat.
Namun akhirnya pengejaran yang dipimpin Kanit ResKrim Kuta Selatan Iptu H. A Moh Nurul Yaqin membuahkan hasil, pelaku tertangkap di sebuah bedeng diJalan Tukad Pungut Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kuta Selatan. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
– han –