TARGETNUSA.COM – Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta agar KPK menunda pengumuman calon kepala daerah yang menjadi tersangka, mendapat tanggapan dari Prof Romli. Menurutnya, Menko Polhukam sudah menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan sudah dibicarakan dengan KPK dan Mendagri.
“Apa yang disampaikan Menko Polhukam itu hanya himbauan semata, bukan tuntutan dan pemaksaan apalagi intervensi terhadap KPK”, tegas Professor Hukum Pidana saat dihubungi melalui selulernya.
Himbauan Wiranto terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada 2018 yang terindikasi kuat melakukan korupsi. Menurut Agus, mereka berpotensi menjadi tersangka setelah proses penyelidikan yang dilakukan KPK telah mencapai 90 persen. KPK berencana mengumumkan para tersangka itu pada pekan ini.
Menurut Prof Romli, pernyataan Menko Polhukam tidak bermaksud untuk menghalangi KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan keputusan sepenuhnya ada ditangan KPK sendiri.
Sedangkan Menko Polhukam memberikan pertimbangan dari sisi kepentingan umum yang lebih besar yaitu terkait dengan agenda politik nasional salah satunya penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.
Prof Romli menegaskan,Menko Polhukam sangat memahami KPK adalah lembaga independen.
Romli mendukung KPK menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun menurutnya, sesuai pasal 5 UU KPK No. 30 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
“Dari asas itu kita paham, KPK wajib menindaklanjuti hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun tetap memperhatikan asas kepentingan umum dan proporsionalitas. Intinya KPK sebagai lembaga independen juga harus bijak selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggungjawab, dan kewajiban KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin mengumumkan tersangka korupsi yang melibatkan calon kepala daerah di pilkada 2018.
“Kalau ternyata enggak mau, ya, silakan saja. Namanya bukan pemaksaan, kok,” kata Wiranto saat ditemui di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Maret 2018.
Wiranto menambahkan, pernyataannya itu sebagai salah satu bentuk komunikasi untuk menjamin Pilkada 2018 berjalan lancar tanpa kericuhan.
“Tidak ada paksaan, semuanya himbauan,” katanya. (*)