SUMENEP,Targetnusa.com |
Pasar tradisional yang masuk di kecamatan Rubaru, kabupaten menjadi sorotan tajam dari masyarakat
Karena, tidak adanya transparansi soal retribusi dan perizinan. Selain itu, ada juga masalah seperti jual beli petak kios yang tidak resmi dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan pasar
Selain itu, soal monopoli kios dan dugaan soal pihak kedua yang menyewakan kios ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep,sehingga publik menganggap penting agar pemerintah transparan dan terbuka ke publik soal ditail sistem sewa kios pasar
Hal itu ditanggapi oleh Didik sapaan akrabnya sebagai petugas pasar rubaru, mengatakan bahwa, kabar ada isu pihak kedua yang memberikan sewa kios ke pihak ketiga dirinya mengaku tidak tahu
“Kalau ada pihak ketiga yang menggunakan atau pindah tangan mengelola kios saya belum mendapatkan laporan” terangnya pada media ini saat di wawancarai, Rabu 6 Agustus 2025
Meskipun didik mengaku tidak tahu soal pihak kedua yang menyewakan kios ke pihat ketiga dengan sepihak, namun ia mengakui bahwa memang ada uang sewa bulanan setiap bulan sebesar Rp 60 ribu “soal kabar pihak kedua menyewakan ke pihak ketiga sampai hari ini belum ada laporan ke saya” tegasnya
Mencermati keterangan dari ketua pasar rubaru, patut Diduga ada pihak kedua yang melakukan transaksi ilegal mengenai sistem sewa kios di pasar rubaru, sehingga publik meminta keterbukaan informasi kepada Disperindag untuk memberikan pernyataan tegas mengenai hal tersebut.
Penulis :Ahas





