Adanya Surat Perintah Pengosongan, Warga Penghuni Mes Koprahan Gelisah

oleh -851 views

Jembrana – Bali
Warga masyarakat yang tinggal di Mes Perusda banjar Koprahan desa Yeh Kuning, Pekutatan, kabupaten Jembrana menjadi resah dengan adanya Surat perintah untuk mengosongkan rumah (mes) yang ditempati selama puluhan tahun.

Surat tersebut dari Perusahan Umum Daerah, Kerta Bali Saguna provinsi Bali.

I Komang Budiasa mengatakan dirinya dan para masyakat yang tinggal di mes tinggal sejak tahun 1946.

Dirinya menempati mes di lahan perkebunan milik Pemprov Bali tersebut sudah turun temurun.

“Kami bekerja sebagai buruh penggarap, kalau mes dikosongkan kami harus tinggal dimana?”, Kata Komang Budiasa, dengan nada penuh kesedihan karena tidak ada tempat tinggal kalau harus pindah dari mes.

Begitu juga Suardi mengatakan dirinya tinggal di mes Koprahan ini sejak tahun 1975, dimana dulu orang tuanya mendapat jatah mes tersebut dan mulai kerja jadi karyawan tahun 1976 di kawasan perkebunan.

“Kami kerja serabutan, mulai dari menanm bibit, merabas tanaman dan lain sebagainya”, tuturnya.

Lsnjut Suardi, saya bekerja dari tahun 1976 sampai 1982 dengan orang Cina yang mengontrak lahan perkebunan ini, selanjutnya lahan ini di ambil kembali oleh Perusahaan Daerah. Tahun 1982 saya bekerja jadi keamanan sampai pensiun tahun 2016.

“Mes ini sudah rusak kami perbaiki sendiri dengan cara berhutang ,” jelasnya

Tahun 2006 tanah perkebunan ini dikontrak oleh PT Citra Prayasa Lestari (CPL), semenjak itulah keadaan ganjang – ganjing kadang karyawan tidak dapat gaji sampai 3 bulan dan berlanjut terus tanpa ada kejelasan.

“Sekarang ini kami hanya mencari nafkah didalam kebun saja, hanya cukup untuk makan ,” ucapnya sedih

Lanjut Suardi, sekarang ada surat penggusuran atau pengosongan lahan yang telah ditempati puluhan tahun, terus kami harus tinggal dimana?.

“Kami disini dengan puluhan warga tidak punya apa – apa”, imbuhnya.

Kami sangat berharap dan minta pertolongan kepada bapak – bapak pemimpin di negara ini baik pemerintah kabupaten Jembrana ataupun Pemerintah Provinsi Bali bisa membantu kami untuk bisa menempati tanah ini.

Hal senada juga keluar dari warga yang menempati mes tersebut, janganlah tanah ini dikosongkan, ijinkan kami hanya menempati atau hak guna pakai.

Kami dari rantau kalau mes ini dikosongkan kami tinggal dimana. Kami semua yang tinggal disini tidak punya tanah. Kata warga yang menempati mes.

“Makan untuk besok saja masih berpikir apalagi membeli rumah”, imbuhnya.

“Ada informasi para karyawan akan dibelikan BTN akan tetapi untuk membayar angsuran 750 ribu perbulan kami hanya petani penggarap dari mana bisa mendapat uang sejumlah itu”,lanjutnya

Ditambahkan, Kami bekerja selama 15 hari paling banyak dapat 500 ribu untuk makan saja

Begitu pula Gede Eka Miantara dan Made Sudiawan mengatakan hal yang sama dan memohon kepada pemerintah agar diberikan ijin untuk menempati mes ini

“Bantulah kami rakyat kecil jangan digusur karena keadaan kami yang serba kekurangan ” pintanya. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *