Umaro Di Tangkap Polisi Karena Satroni Toko Milik Putu Hadi Pertama Yasa

oleh -775 views

Buleleng, Bali –
Sebuah Toko Lubdaka nomor 117 di Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada yang didalamnya berisi beberapa senapan angin yang nilainya mencapai Rp 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah), disatroni maling Jumat tanggal 1 Januari 2021 lalu.

Pemilik toko Putu Hadi Pertama Yasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada pada tanggal 1 Mei 2022.

Berawal dari laporan Korban, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan , S.H.,M.H., bersama dengan Kanit Reskrim IPTU Ketut Budayana dengan tim opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari melakukan olah TKP.

Dari olah TKP diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka toko, terlihat rooling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak, dan setelah masuk kedalam toko beberapa barang milik korban telah hilang berupa : 9 (sembilan) pucuk senapan angin merk SANGATHA. 2 ( dua ) pucuk senapan angin Merk BSA. 3 (tiga) pucuk senapan angin Merk FX Frow. 1 (satu) pucuk senapan angin Merk Apc. 1 (satu) pucuk senapan angin Merk RUGER.1 (satu) pucuk senapan angin Merk TSC. 2 (dua) pucuk senapan angin Merk BENYAMIN MARUNDER. 2 (dua) pucuk senapan angin Merk LUBDAKA 117. 2 (dua) pucuk senapan angin Merk PREDATOR.

“Bukan hanya senapan angin yang hilang namun juga beberapa peralatan pancing”, Sebut Kapolsek Sukasada.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, diduga pelaku yang mengambil barang tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang dan mengarah kepada nama seseorang yang dipanggil dengan nama panggilan Marok dan Agus yang diduga beralamat disalah satu banjar dinas Desa Pegayaman.

Bebekal dengan bukti yang cukup kemudian Kapolsek Sukasada bersma dengan tim opsnalnya berhasil melakukan Penangkapan terhadap Umaro Alias Marok pada hari Minggu tanggal 30 April 2022 sekira jam 01.00 wita, di Taman Bung Karno Sukasada.

Dari hasil pemeriksaann yang dilakukan terhadap Umaro Alias Marok yang berumur 25 tahun, alamat Banajr Dinas Kubu Desa Pegayaman, bahwa perbuatan mengambil senapan dan beberapa alat pancing tersebut dilakukan bersama-sama dengan almarhum Agus Manaf ( yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri ).

Dalam melakukan aksinya masing-masing memiliki peran yaitu awalnyanya dengan menggunakan sepeda motor Umaro Alias Marok membonceng Agus Manaf menuju Toko Lubdaka dan sampai didepan toko Agus Manaf turun dari sepeda motor sedangkan Umaro Alias Marok menunggu didepan taman Bung Karno untuk melihat sistuasi, bilamana berhasil makan Agus Manaf akan menelphone Umaro Alias Marok.

Setelah Agus Manaf berhasil mengambil barang didalam toko, kemudian menelphone Umaro Alias Marok untuk menjemputnya dan sampai didepan toko terlihat Agus Manaf sudah keluar dari dalam toko dengan membawa satu ikat senapan angin yang kurang lebih 10 pucuk dan ditaruh dibagian depan sepeda motor, setelah itu Kembali Agus Manaf masuk kedalam toko dan Kembali membawa dua buah koper yang berisi senapan angin dan ditaruh dibelakang sepeda motor, selanjutnya membawa barang tersebut kerumah Agus Manaf.

Setelah berhasil menaruh barang dirumah Agus Manaf, kembali Umaro Alias Marok dan Agus Manaf menuju ke Toko Lubdaka dan mengambil satu ikat senapan angin yang jumlahnya kurang lebih 10 pucuk dan kembali dibawa kerumah Agus Manaf.

Dari seluruh barang yang diambil Umaro Alias Marok bersama dengan Agus Manaf, barang yang masih tersisa hanya 1 (satu) pucuk senapan angin laras Panjang Merk Sangatha warna coklat, biru dan hitam.

“Terhadap terduga pelaku Umaro Alias Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ucap Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H”. (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *