TABANAN BALI, Targetnusa.com –
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Tabanan untuk secara aktif memasang dan merawat tanda batas bidang tanah miliknya. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah, mencegah sengketa batas dengan tetangga, serta mempercepat proses pengukuran dalam penerbitan sertipikat tanah.
Imbauan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya. Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (26/10/2026), Dirjen SPPR menegaskan bahwa keamanan aset tanah berawal dari inisiatif pemiliknya sendiri.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” tegas Virgo Eresta Jaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa kejelasan patok batas tanah di lapangan menjadi penentu kelancaran pengukuran oleh petugas ukur Kantah Tabanan, terlebih dalam mendukung optimalisasi layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan, termasuk Tabanan.
Melalui skema layanan Pengukuran Terjadwal tersebut, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran yang tersedia dengan waktu tunggu paling lama 7 (tujuh) hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 (lima) hari.
Keberhasilan layanan cepat ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Apabila pemohon telah menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi, memasang patok tanda batas yang kokoh, dan memperoleh persetujuan tetangga yang berbatasan (asas contradictoire delimitatie), petugas ukur dapat langsung bekerja secara presisi tanpa hambatan sengketa di lapangan.
Pemasangan patok batas tanah harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
Bentuk dan Spesifikasi (Permen ATR/BPN No. 3/1997 Pasal 22): Untuk tanah seluas kurang dari 10 hektare, patok dapat berupa pipa besi atau paralon berisi adukan beton berdiameter minimal 5 cm dan panjang minimal 100 cm. Patok ditanam sedalam 80 cm ke dalam tanah, dengan 20 cm sisanya mencuat di atas permukaan tanah, diberi penutup, serta dicat merah. Pilihan lain yang diperbolehkan meliputi tugu batako/bata atau kayu keras sesuai ukuran standar.
Persetujuan dan Dokumentasi (Permen ATR/BPN No. 16/2021 Pasal 19A): Pemasangan tanda batas wajib memperoleh kesepakatan dari pemilik tanah yang berbatasan secara langsung, didokumentasikan melalui foto yang memuat informasi koordinat (geotagging), serta dipelihara secara berkelanjutan oleh pemilik hak.
“Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan profesional. Namun, kelancaran proses di lapangan sangat membutuhkan kolaborasi dari masyarakat, khususnya dalam menyiapkan patok batas yang jelas dan berkesepakatan dengan tetangga batas,” ujar perwakilan Kantah Tabanan mengutip semangat Dirjen SPPR agar ATR/BPN senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Red/TN)





