Pemerintah Cairkan 10 T untuk JKN

oleh -9 views
Oplus_131072

JAKARTA, Targetnusa.com – Pembayaran klaim fasilitas kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berjalan setelah BPJS Kesehatan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk mencukupi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana tersebut mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan Rp4,9 triliun sisanya dialokasikan untuk klaim yang masih menjalani proses verifikasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026 dan khusus diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan dana dicatat secara terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan agar penyalurannya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan.

Adapun sisa dana Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian proses tersebut ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026.

Menurut Rizzky, verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap klaim memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Pembayaran hanya dilakukan terhadap klaim yang telah memenuhi persyaratan.

Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.

Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Rizzky menambahkan, pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas penunjang, termasuk apotek, laboratorium, dan optik.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. (Red/TN)