BADUNG BALI, Targetnusa.com –
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana, S.SiT.,M.H., menyampaikan pada hari Selasa (14/7/2026) dilaksanakan kegiatan constatering objek eksekusi sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan letak, batas, dan kondisi objek yang akan dieksekusi sesuai dengan keadaan di lapangan.
“Kegiatan tersebut bertempat di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” ujar Sukiana kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, kami dari BPN Badung mengutus staf seksi pengendalian dan penanganan sengketa untuk hadiri dan mengikuti jalannya pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap koordinasi antar instansi serta pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan Constatering objek eksekusi adalah tindakan pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan kesesuaian fisik objek sengketa dengan amar putusan.
” Tujuannya adalah memastikan letak, batas, dan luas tanah atau bangunan benar-benar sesuai guna mencegah salah sasaran dan memastikan eksekusi berjalan lancar,” pungkas Sukiana.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung senantiasa berkomitmen mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Red/TN)





