Kantor Pertanahan Hadir Dalam Penyuluhan Pungutan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Kabupaten Badung

oleh -108 views

BADUNG BALI, Targetnusa.com –
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menghadiri kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H. sebagai narasumber pada Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah terkait BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan” dengan beberapa subtema terkait pemindahan hak dan pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan, peningkatan pemahaman regulasi pertanahan, serta pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Pemda Badung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung. (Red/TN)