SUMENEP MADURA, Targetnusa.com –
Tokoh masyarakat Sumenep, melayangkan surat permohonan informasi publik pertama kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep,Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinkes P2KB Sumenep tahun 2025
Joko menyatakan bahwa setelah melakukan pengecekan, data terkait ada beberapa ketidak cocokan realisasi penggunaan anggaran tersebut
“Kita sudah mengecek penggunaannya,memag banyak yang perlu diperjelas oleh dingkes ke publik mengingat begitu banyaknya anggaran yang dikelola” terangnya
Ia berharap, semoga dinkes bersedia membuka ke publik,agar tidak menjadi tanda tanya “masyarakat memang berhak tau, dibuat apa dan dikemanakan anggaran sebanyak itu” tegasnya
Oleh karena itu, ia mengaku perlu melayangkan surat permohonan informasi publik ke dinas kesehatan sumenep “jadi kita tunggu niat baik dinas kesehatan, sesuaikan dengan apa yang kita minta yang sudah tertuang dalam surat yang kita layangkan” terangnya
Lebih lanjut Joko menerangkan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika diperlukan . Jika tidak ada respon, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta kegiatan yang dilakukan oleh dinas sebagai pelayan masyarakat
“Jadi,tujuan kita hanya meminta keterbukaan dan transparansi saja tidak lebih” tegasnya.(Red/TN)





