Empat Pelaku Penipuan Dengan Modus Gandakan Uang Berakhir di Jeruji Besi

oleh -923 views

Denpasar, Bali –
Petualangan Pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang yang sudah malang melintang ke berbagai kota di Indonesia berahir di Polresta Denpasar.

Pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang tidak sendiri, melainkan berjemaah. Yang terdiri dari 4 (Empat) orang.

Satu diantaranya adalah perempuan, demikian kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si.

Komplotan tersebut bernama R. Suryo Kirono Triatmojo,S.E (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).

“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah di tukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban,pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim kepada media pada Senin (28/3/2022) di Mapolresta Denpasar.

Dari pengakuan para tersangka penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah ada 17 TKP diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp. 279.000.000,- yang merupakan uang milik korban 30 juta, uang hasil penjualan perhiasan 249 juta”, ujarnya.

Selain itu ada uang yang dipakai tersangka yang menipu korban berupa mata uang Brasil sejumlah 234 Lembar serta uang pecahan Seribu rupiah.

“Adapula ID CARD pegawai bank Palsu milik tersangka untuk lebih menyakinkan Korban”, tambah Bambang Yugo Pamungkas.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun. (Red-TN)