Kementerian Hukum dan Ham Laksanakan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Notaris

oleh -838 views

KLUNGKUNG – BALI _
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pengawasan Notaris di Kabupaten Klungkung

Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik terkait dengan jasa hukum oleh Notaris kepada masyarakat.

Pelaksanaan pembinaan terhadap para notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah bertujuan agar para notaris dapat betul-betul menerapkan prinsip kehati-hatian.

Agar terhindar dari perilaku yang melanggar kode etik seperti pembuatan akta nominee yang jelas melanggar hukum

Dalam Kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, apresiasi terhadap Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung atas pembinaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan.

“Peran Notaris sangat penting karena menjadi garda terdepan dalam iklim investasi dalam mendorong terciptanya kepastian hukum bagi para Investor yang akan menanamkan
modalnya di Indonesia”, jelasnya. Kamis, (4/11/2021).

Sehingga lanjut Jamaruli, mengharapkan seluruh Notaris dapat mendukung hal tersebut.

Terkait dengan Perjanjian Atas Nama atau Nominee pada Provinsi Bali sangat masif terjadi,

“Untuk itu harus menjadi perhatian oleh Pengawas Notaris di Provinsi Bali, sehingga Notaris tetap bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga investor”, lanjutnya.

Di akhir arahannya Beliau berpesan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung untuk selalu proaktif terhadap pengawasan Notaris di Wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan Notaris agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris I Made Hendra Kusuma, dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung harus mengerti tugas dan fungsi Majelis Pengawas Daerah.

“Karena keberadaan MPD sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan notaris”, jelas Made Hendra Kusuma.

Lebih lanjut, Keberadaan MPD harus ada manfaatnya, karena MPD adalah ujung tombak di Kabupaten.

“Apabila menemukan pelanggaran oleh Notaris agar segera melakukan tindakan sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian”, lanjut Made Hendra.

Selain itu, Ia juga memaparkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Setelah memberikan penguatan kepada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Klungkung, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali melaksanakan monitoring langsung terhadap Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Klungkung. (Red-TN)