Sam To Pemilik Home Industri Ekstasi Diamankan Sat Resnarkoba Polres Denpasar

oleh -436 views

TARGETNUSA.COM – Denpasar Bali | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industri pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 16.00 wita.

“Pelakunya bernama Sam to berusia 49 tahun seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan pelaku kita amankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK.,M.H. Kamis (22/7/2021) di Mapolresta Denpasar.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas memperoleh informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, saat itu berusaha kabur dan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam, dimana botol tersebut berisi dalam 5 butir ekstasi warna merah muda.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dikontrakannya kemudian menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram beserta dengen alat pembuatan/produksi ekstasi.

“pengakuan pelaku bahwa dirinya belajar membuat ekstasi dari youtube sedangkan bahan- bahanya didapat dengan membeli secara online dan sudah selama empat bulan pelaku memproduksi ekstasi,” jelas Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan dalam satu minggu pelaku dapat menghasilkan 100 butir ekstasi yang diedarkan diwilayah Denpasar.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar s/d 10 milyar). (Red-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *