Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman Yang Membawa Senjata Tajam

oleh -311 views

TargetNusa | Buleleng – Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pengancaman yang membawa menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang terjadi pada Rabu 24 Juni 2020 pukul 12.00 wita di Banjar Dinas Kajanan Desa Penglatan Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan berdasarkan laporan korban/pelapor atasnama Gede Swasta (28) alamat Desa Menyali Kecamatan Sawan melaporkan kejadian sesuai dengan laporan polisi Nomor LP-B /8 1/VI/2020/Bali/Res Buleleng tanggal 24 Juni 2020 melaporkan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. “Selanjutnya Tim opsnal Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Buleleng langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP. Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan di tempat kejadian perkara Tim Opsnal Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Buleleng langsung menemukan pelaku GSU alamat Banjar Dinas Kajanan Desa Penglatan Buleleng.

“Pada diri pelaku ditemukan barang bukti senjata tajam berupa sebilah pedang dengan ukuran panjang sekitar 60 cm dengan gagang dari kayu berwarna coklat, diakui digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban selanjutnya tim opsnal melakukan pengeledahan rumah pelaku didapatkan 2 buah tombak, dua pucuk senapan angin, 1 senjata pistol gas jenis organ, 3 buah pedang panjang dan 2 buah sangkur yang semuanya diakui  milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin,” jelasnya.

AKP. Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H menyatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku GSU melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban atau pelapor yang merupakan pegawai FIF Cabang Singaraja yang pada saat itu menagih cicilan kepada pelaku.

“Pelaku diduga melanggar pasal 368 ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasAKP. Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K., M.H.

Editor    : A.S Hanafi/Ngakan Udiana
Sumber : Humas Polres Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.