Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung Memperhatikan Masyarakat Yang Terdampak Pendemi Covid-19

oleh -570 views

TargetNusa | Badung – Kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Badung dalam mitigasi pandemi Covid-19, yakni berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali berlanjut.

Setelah sebelumnya diserahkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada 4 Juni lalu, kali ini penyerahan dilanjutkan secara simbolis Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa kepada 29 orang perwakilan bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Kuta Selatan pada Jumat (12/6). Hadir Kepala Kejari Badung, Hari Wibowo., anggota DPRD, Wayan Sugita Putra dan Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Artha.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menyampaikan pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung, dengan total pagu anggaran sebesar 15 milyar lebih dengan rincian per orang mendapatkan Rp.600 ribu perbulan untuk waktu tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

Dikatakan penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud kongkrit bahwasanya Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Badung. “Inilah bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperhatikan masyarakatnya yang terdampak pendemi Covid-19, mudah – mudahan dengan bantuan ini masyarakat kita semakin percaya diri untuk kedepannya,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi, maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip – prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang – undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.

Sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid-19 ini, menurut Suiasa Pemerintah Kabupaten Badung  berada pada posisi mensublimasi dan mensubstitusi peran – peran pemerintah atasan, sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulangan Covid-19.

Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga melaporkan kegiatan bantuan sosial ini adalah sebagai jaring pengaman sosial/sosial safety net kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan akibat dampak Covid-19, yang pemanfaatannya untuk tetap menjaga terpenuhinya kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang.

“Hari ini diserahkan kepada 29 orang perwakilan dari 518 pekerja yang merupakan lanjutan dari penyerahan tahap pertama yang berjumlah 577 pekerja dari total 1.646 pekerja. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi,” ujar mantan Kabag Umum ini.

Editor    : Ngakan Udiana
Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *