Keluar Masuk Bali Tanpa Dokumen Hasil Rapid Test Dikembalikan Ke Daerah Asal

oleh -577 views

TargetNusa | Karangasem – Saat pandemi Covid –19 seperti sekarang ini,  kalau mau bepergian persiapkankanlah diri anda dengan dokumen yang disyaratkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan serta yang paling penting surat hasil Rapid Test yang menunjukkan hasil Negatif.

Kelengkapan itu mutlak dibawa, kalau tidak, anda akan dikembalikan kedaerah asal seperti 3 orang penumpang asal NTB datang ke Bali untuk mencari pekerjaan di Klungkung dengan menumpang kendaraan Truk Sedang Nopol: DK 8069 OA, tanpa melengkapi diri dengan hasil Rapid Test.

Menurutnya, dirinya datang ke Bali tanpa membeli tiket kapal, karena mereka naik kendaraan truk diluar Pelabuhan Lembar, dan pada saat masuk ke Pelabuhan Lembar, dirinya lolos dari pemeriksaan karena tidak ada pemeriksaan petugas. Sampai di Pelabuhan Padangbai pada Rabu (10/6) pukul 11.00 wita bertempat di Pos 2 (Pintu Masuk Bali) Pelabuhan Padangbai, mereka diperiksa oleh Petugas Polsek Padangbai dan tidak bisa menunjukkan Surat Jalan dan Hasil Rapid Test Covid maupun Surat Keterangan Sehat, sehingga ketiga orang penumpang tersebut dikembalikan kedaerah asalnya.

Adapun identitas penumpang tersebut adalah Arwan (50) alamat Dusun/Desa Tadewa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima NTB., Abdilah (52) alamst Dusun Ujung Harapan, Desa Nipal, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima NTB., Heryanto (42) alamat Dusun Sukamaju,  Desa Hidirasa, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima NTB.

Editor    : Ngakan Udiana
Sumber : Group Rilis Polisi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *