Sindikat Penipuan Internasional Ditangkap Bareskim Polri

oleh -661 views

TargetNusa.com | Jakarta – Tiga orang pemuda ditangkap di 3 (tiga) lokasi berbeda daerah Kisaran Kab. Asahan Sumatera Utara oleh Subdit 1 Direktorat TP. Siber Bareskrim Polri, awal Mei 2020.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 KBP. Reinhard Hutagaol, SIK tersebut, terkait dengan penipuan penjualan masker melalui akun Instagram yang dilakukan oleh pelaku.

Penangkapan ini diawali oleh laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.

Dalam pengembangan kasus, ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 (Sembilan) korban, 2 korban merupakan WN asing dan tinggal di luar negeri, dan 7 orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia.

Ke tiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu Tsk YF sebagai pemilik akun Instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merk sensi dengan harga murah. Tsk MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan, Tsk MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada 2 tersangka lainnya.

Modus yang dilakukan oleh TSK YF adalah memanfaatkan moment/situasi wabah Covid-19 di Indonesia, sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker, sehingga Tsk YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga 70.000, 1 dus seharga 1.700.000. Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun setelah uang ditransfer ke rekening yang ditentukan oleh YF, masker-masker tersebut tidak pernah dikirim. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai Tsk YF.

Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah 7 (tujuh) buah HP, 5 (lima) kartu ATM, 1 (satu) buku tabungan, 9 (sembilan) karti SIM Card, 2 (dua) jam tangan, 2 (dua) pakaian, dan 1 (satu) buah akun Instagram literasiwa/followajagakpapa.

Atas perbuatan ke tiga TSK, dipersangkakan dengan tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. (Red-TN)