Polres Klungkung Ungkap Kasus Narkoba

oleh -483 views

TARGETNUSA.COM, KLUNGKUNG BALI || Polres Klungkung mengungkap pelaku tindak pidana narkoba awal tahun 2019 bertempat di lobi mako polres klungkung, Rabu, (23/1/2019).

Pertemuan itu dipimpin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana,S.H., S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Narkoba Akp I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H.bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Klungkung.

Selain itu, menghadirkan seorang tersangka yang berinisial RR (19) yang berasal dari Linkungan Dangin sema I Kelurahan Karangasem Kecamatan karangasem,Kabupaten Karangasem.serta barang bukti (BB) narkoba berjenis Shabu seberat 21.05 gram yang telah dikemas dalam plastik warna bening di masukan kedalam pipet plastik yang di tempel dengan plastic warna hitam.celana jeans merk Quik silver warna hitam,Hp merk Oppo type A3s warna hitam merah dangan sim Card,1 unit sepda motor Scoopy wrana putih hijao dengan No pol DK 2141 TA.

Tersangkan di amakan pada hari minggu tanggal 13 januari 2019 pada jam 13.05 Wita di gang SDN1 kitampi Nusa Penida Kecamatan nusa Penida Kabupaten Klungkung.saat tersangaka RR turun dari kapal.setelah di lakukan pemeriksaan oleh Polisi tersangak mengaku di kendalikan oleh seseorang dengang ini sial T yang berada di salah satu LP untuk membawa Shabu dari Denpasar untuk di edarkan di Wilayah Nusa penida,hasil penjualannya di kirim ke Rekening atas nama Y yang mana Y adalah anak dari T yang berada di Klungkung kemudian T menarik melalui M – bangking yang ada di LP.
.
Pada saat ini pihak Kepolisian Klungkung kususnya Sat Narkoba terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar para pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili. “Kita terus
Berdasarkan analisa fakta dan analisa Yuridis yang di dukung dengan barang bukti yang berhasil di amankan tersangkan di duga kuat melakukan tindak pidana Narkitika yaitu sebagai perantara atau kurir sebagai man di maksud dalam pasal pasal 114 pasal 112 pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam penjara 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *