Pemilik UD Leo Jaya Digelandang Ke Polda Jatim

oleh -574 views

TARGETNUSA.com, Surabaya – Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Begitulah yang dialami oleh owner UD Leo Jaya yang berinisial HNT yang tinggal di Kota Malang.

Pasalnya,HNT harus digelandang Polisi karena adanya laporan bahwa dari pihak CV Jodo yang memproduksi beras Premium merk Mentari.

Bermula dari informasi karyawan CV Jodo bahwa di pertokoan yang berada di Kota Malang Jawa Timur ada beras yang merknya sama dengan yang diproduksi oleh CV Jodo yaitu Mentari.

Meskipun singkatan dari Mentari tersebut tidak sama persis ( UD Leo jaya menggunakan singkatan MRI sedangkan CV Jodo menggunakan singkatan MTR) namun pihak UD Leo Jaya mengisi kemasan plastik berasnya dengan kwalitas medium namun dijual harga premium.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satgas pangan Polda Jatim melakukan penggeledahan di UD Leo Jaya.

Dari hasil penggeledahan tersebut,Direktorat Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim menemukan kemasan beras sesuai dengan laporan yang telah diterima sebelumnya.

“Ada 13 ton dengan kemasan kantong plastik sebanyak 596 sak dengan kemasan 5 kg ,10 kg dan 25 kg kita amankan dan kita uji laboraturium dan hasilnya menyatakan positif beras jenis medium,”kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus, Kamis (30/8/18).

Ditambahkan oleh Kombes Pol Agus,bahwa tindakan yang dilakukan owner UD Leo Jaya ini telah merugikan masyarakat ( Konsumen) karena pihak UD Leo Jaya menjual beras medium tersebut dengan harga beras Premium.

“Sudah kita periksa dan statusnya sudah tersangka,dengan sangkaan melanggar Undang – undang tentang merk dan indikasi geografis serta Undang – undang tentang perlindungan konsumen,”jelas Kombes Pol Agus saat jumpa pers di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. (Target/dw-1)