Nyoman Karmaya Masyarakat Biasa, Bukan Institusi TNI

oleh -444 views

TARGETNUSA. com, Denpasar – Menyimak merebaknya pemberitaan di media massa edisi 30 Agustus 2018 terkait dengan ulah “ Pecatan Anggota TNI yang mengotaki kasus Curanmor di wilayah Kabupaten Buleleng, dengan menyebut seorang pelaku atas nama  Nyoman Karmaya  yang mengotaki sederet  kasus Curanmor bersama dua orang temannya di wilayah Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan pemberitaan itu, Kapendam IX/Udayana, Letkol Kav Jonny Harianto G, S.IP. dalam siaran persnya pada hari Jumat (31/8) di Makodam IX/Udayana, menjelaskan, bahwa Nyoman Karmaya adalah sudah menjadi warga masyarakat biasa sejak 11  Agustus 2017 sesuai dengan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat, Nomor Kep/496-17/IX/2017 tertanggal 8 September 2017 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Dinas Keprajuritan TNI Angkatan Darat atas nama Serma I Nyoman Karmaya, dan sejak itu Nyoman Karmaya sudah tidak ada hubungannya dengan institusi TNI.

TNI sebagai institusi yang sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dan penegakkan disiplin tidak segan-segan menindak tegas bagi anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin, seperti  apa yang dilakukan oleh Nyoman Karmaya yang karena ulahnya maka dia diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan cara tidak hormat atau “DIPECAT“, TNI tidak akan pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, TNI tidak mau nama baiknya dirusak oleh oknum personel yang tidak taat terhadap hukum maupun disiplin, TNI tidak mau hanya karena nila setitik rusak susu sebelanga, ini suatu hal yang sangat tabu bagi TNI.

Oleh karena itu, siapun oknum personel TNI yang melakukan pelanggaran pasti ditindak tegas sesuai dengan proses hukum yang belaku, seperti halnya Nyoman Karmaya dia sudah diproses sejak bulan Januari tahun 2017, dan telah dilaksanakan pemeriksaan khusus serta hasil pemeriksaannya sudah dilaporkan kepada komando atas dengan laporan khusus Nomor : R/151/Lapsus/III/2017 yang dilanjutkan dengan keluarnya Keputusan Danrem 163/Wira Satya Nomor Kep/14/IV/2017 tentang Penyerahan Perkara dari Komandan Korem 163/Wira Satya selaku Perwira Penyerah Perkara tersangka Nyoman Karmaya  kepada Pengadilan Militer berdasarkan Berita Acara Pendapat Oditur Militer pada Oditur Militer III-14 Denpasar.

Setelah melalui persidangan di Pengadilan Militer Denpasar yang bersangkutan dujatuhi vonis pokok berupa hukuman penjara selama I tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sesuai dengan Petikan Keputusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Nomor : 25-K/PM III-14/AD/V/2017.

Adapun saat ini Nyoman Karmaya kembali berulah melakukan kejahatan apapun bentuknya, itu sudah menjadi urusannya sendiri sebagai anggota masyarakat biasa dan tidak ada sangkut pautnya lagi dengan institusi TNI, demikian tegas Kapendam. (Target)