Dinas Pertanian Sumenep Gagal Awasi, Perangkat Desa Jadi Ketua Poktan: Konflik Kepentingan?

oleh -61 views

SUMENEP MADURA, Targetnusa.com –
Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Sumenep,Madura,melakukan rangkap jabatan yang tidak patut. Selain menjabat sebagai aparatur desa, oknum tersebut merangkap sebagai ketua Poktan yang jelas-jelas melanggar aturan

Temuan ini diungkapkan oleh sunan salah satu tokoh berpengaruh di kabupaten Sumenep “saya bersama tim sudah mengecek ke bawah,bahwa,masih ada perangkat desa yang sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua kelompok tani” terangnya

Lanjut sunan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan adalah tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa

Masih kata sunan mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa tersebut. “Kami sangat mengecam tindakan oknum perangkat desa yang diduga merangkap jabatan. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat, imbuhnya.

Menurut sunan dampak dari perangkat desa jadi ketua Poktan,rentan terjadi monopoli dan tumpang tindih program “jelas konflik kepentingan akan terjadi bilamana dibiarkan perangkat desa jadi ketua poktan” terang sunan

Lanjut sunan menjelaskan bahwa ada indikasi pembiayaan dari dinas pertanian Sumenep “mengecek itu sangat gampang sekali, kalau dinas pertanian mau,cuma ini ada indikasi pembiyaran dari dinas “pak Inung sebagai kepala dinas harus tegas pada Poktan yang rangkap jabatan,bukan malah dibiarkan” tegas sunan. (Red/TN)