Graha Yowana Suci Denpasar akan Beroperasi Bulan Juni 2024

oleh -829 views

DENPASAR BALI, Target Nusa.Com –
Pasar Suci yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar kini telah berubah menjadi gedung mewah dan berganti nama menjadi Pertokoan Graha Yowana Suci (GYS), dan akan beroperasi pada bulan Juni 2024 mendatang.

Demikian Penjelasan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, kepada media Target Nusa.Com.

Sementara tempat yang sudah siap untuk menempati stand inkubator ini adalah dari anak – anak muda yang memiliki kreativitas dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Dan yang sudah siap ada sebanyak 14 tenant,” jelas Kompyang Wiranata. Sembari menyampaikan dari 14 tenant tersebut tidak dikenakan biaya sewa tempat, namun menggunakan persentase dari hasil penjualan.

Direktur utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, merinci dari 14 tenant yang akan menempati dikawasan inkubator Graha Yowana Suci (GYS) diantaranya, Kuliner, Usaha Kopi, tempat membaca dan lain sebagainya.

Ida Bagus Kompyang Wiranata juga menjelaskan terkait lambannya pengoperasian Graha Yowana Suci dikarenakan ada permintaan dari para tenant agar tidak dipungut biaya sewa tempat karena GYS masih tergolong baru.

“Tentu kami harus mencari solusi dan mengadakan kesepakatan dengan para tenant untuk tidak menarik sewa tempat namun diganti dengan presentase dari hasil penjualan,” lanjutnya.

Untuk itu cara pembayarannya bagi para pelanggan agar seluruh tenant menggunakan aplikasi kasir Point Of Sale (POS).

“Aplikasi ini dapat menghitung penjualan di setiap masing – masing tenant dan aplikasinya akan disiapkan oleh vendor,” bebernya.

Semua menggunakan digital, lanjut Kompyang Wiranata, jadi apa saja yang terjual, berapa hasil penjualanannya dan seberapa banyak pengunjungnya semua dapat dilihat di aplikasi tersebut.

Adapun perhitungan persentase tersebut yakni penjualan dan transaksi mulai dari Rp 1.000 sampai dengan Rp 10.000 kena cash 15 persen.

Dan Rp 11.000 sampai dengan Rp 30.000 kena cash 12 persen. Utuk Rp 31.000 sampai Rp 50.000 dikenakan cash 10 persen dan penjualan Rp 51.000 ke atas dikenakan cash 5 persen. (Red/TN)